Dashboard Statistik
Kembali ke halaman berita

Rakor Kemiskinan 2025: Lampung Mantapkan Sinergi Pusat–Daerah untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

PEREKONOMIAN Thursday, 13 November 2025
Rakor Kemiskinan 2025: Lampung Mantapkan Sinergi Pusat–Daerah untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretariat Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kamis (13/11/2025), di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Kegiatan ini dihadiri perangkat daerah provinsi, unsur TKPKD kabupaten/kota, serta instansi vertikal terkait.

Rakor ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Niken Ariati; Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Wahyu Suharto; serta Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes. Ketiganya memaparkan terkait perkembangan kondisi kemiskinan sekaligus mempertegas arah kebijakan yang menjadi acuan seluruh kabupaten/kota.

Dalam paparannya, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Niken Ariati menegaskan target nasional menuju kemiskinan ekstrem 0 persen. Ia juga menyampaikan bahwa Lampung ditetapkan harus mencapai sasaran penurunan kemiskinan hingga 5,29 persen pada tahun 2029, dengan penurunan konsisten minimal satu poin persentase setiap tahun. Ia menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat harus ditingkatkan karena proporsi intervensi peningkatan pendapatan hingga Oktober 2025 baru mencapai 2,5 persen, sementara Lampung masih memiliki 378 desa prioritas 1 yang memerlukan penanganan intensif.

Sementara itu, Wahyu Suharto dari Kemendagri menjelaskan perlunya penataan kelembagaan TKPKD, pembaruan dokumen kemiskinan kabupaten/kota, dan penyelarasan tagging program kemiskinan ekstrem pada perencanaan anggaran. Ia menggaris bawahi bahwa DTSEN telah ditetapkan sebagai satu-satunya basis data resmi yang wajib digunakan dalam penentuan penerima manfaat program.

Pada sesi pemaparan daerah, Anang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes., Kepala Bappeda Provinsi Lampung, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi makro dan mikro kemiskinan di Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa Provinsi Lampung memiliki jumlah penduduk miskin urutan ke-3 di Sumatera. “Tingkat kemiskinan Lampung selama 10 tahun terakhir konsisten berada di atas rata-rata nasional. Per Maret 2025, tingkat kemiskinan Lampung tercatat 10 persen, dengan penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 54,21 ribu jiwa dibanding tahun sebelumnya.

Anang juga memaparkan hasil analisis kuadran kemiskinan relatif daerah berdasarkan IPM, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan pendapatan, yang menunjukkan bahwa empat kabupaten yaitu Pesawaran, Lampung Utara, Tanggamus, dan Pesisir Barat berada dalam kondisi terbawah dan memerlukan intervensi prioritas.

Dalam konteks pemberdayaan, Anang menjelaskan bahwa Program Desaku Maju menjadi salah satu strategi unggulan karena mencakup peningkatan layanan dasar, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa, peningkatan kualitas lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Ia juga menegaskan bahwa Program MBG telah menghasilkan nilai ekonomi mencapai Rp1.846.964.108.000, serta berhasil mempekerjakan ±24.000 tenaga kerja dari desil 1 dan 2 di SPPG, sehingga berkontribusi signifikan terhadap upaya penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.

“Ke depan, penguatan pemberdayaan dan peningkatan produktivitas masyarakat harus menjadi fokus utama. Intervensi yang mendorong kemandirian pendapatan akan lebih efektif dalam mempercepat penurunan kemiskinan,” tegas Anang.

Dalam diskusi, kabupaten/kota menyampaikan capaian dan kendala masing-masing. Pesawaran menyoroti keterbatasan fiskal, Lampung Barat membahas rendahnya produktivitas pekerja sebagai penyebab kemiskinan yang masih tinggi, sementara Kota Metro memaparkan praktik baik penggunaan DTSEN dalam program RTLH, pendidikan, dan kesehatan.


Rakor menghasilkan sejumlah kesepakatan, meliputi penguatan penggunaan DTSEN, penyusunan profil kemiskinan kabupaten/kota, optimalisasi tagging kemiskinan ekstrem pada APBD 2026, peningkatan porsi program pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dengan dukungan APBN, APBD, dana desa, dan CSR.