Dashboard Statistik
Kembali ke halaman berita

Dorong Kebijakan Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) - Bappeda Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi Permen PPN No. 7 Tahun 2025

UPTB PUSDATINBANGDA Friday, 29 August 2025
Dorong Kebijakan Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) - Bappeda Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi Permen PPN No. 7 Tahun 2025
Bandar Lampung – Bappeda Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Jumat (29/8/2025) secara daring di Ruang Command Centre Bappeda Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan diikuti oleh Walidata serta Koordinator Forum Satu Data Indonesia (SDI) dari wilayah Sumatera dan Kalimantan, termasuk Provinsi Lampung.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan daerah dalam menerapkan peraturan baru terkait layanan DTSEN, serta mendorong kolaborasi dalam berbagi data sosial dan ekonomi yang lebih terpadu dan akurat. Dalam kegiatan ini juga dipaparkan alur layanan DTSEN, manfaat penggunaan data mikro, serta sistem permintaan data yang kini lebih terintegrasi melalui portal dtsen.data.go.id.

Para peserta juga menerima penjelasan teknis mengenai penggunaan layanan DTSEN, termasuk cara registrasi, pengajuan permintaan data, serta fitur keamanan seperti two-factor authentication dan monitoring log. Sistem ini dirancang untuk menjaga integritas data dan memastikan setiap akses dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat memahami pentingnya pengelolaan data tunggal yang berkualitas sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan yang lebih baik.